Kamis, 05 April 2012

Pengatalogan Bahan Rekaman Suara


MODUL 1
PENGATALOGAN BAHAN REKAMAN SUARA

Cakupan dan Sumber Informasi Utama
Bahan Rekaman Suara
              Di dalam peraturan AACR2 edisi revisi tahun 1988 dikatakan bahwa deskripsi rekaman suara tercakup dalam berbagai media,misalnya disk,pita baik berupa gulungan cartridge dan pita kaset,piano rols serta rekaman suara di atas film,kecuali rekaman yang berfungsi sebagai pelengkap gambar-gambar visual seperti gambar hidup maka ini termasuk dalam peraturan rekaman video dan gambar hidup.
              Sumber informasi utama untuk masing-masing tipe rekaman suara sebagai berikut :
1.      Untuk jenis disk,sumber informasi utamanya adalah disk itu sendiri dan label.Label diartikan sebagai label kertas atau plastik,dengan data tercetak yang menempel secara permanen pada kaset gulungan atau piringan hitam itu dan bukan yang menempel pada kemasanya.
2.      Jenis gulungan pita (open reel-loreel),sumber informasi utamanya adalah gulungan pita itu sendiri dan labelnya.
3.      Jenis pita kaset sumber informasi utama adalah kaset dan label.
4.      Jenis pita kartidge,sumber informasi utamanya adalah kartridge dan label.
5.      Jenis roll, sumber informasi utamanya adalah kemasan label.
6.      Rekaman suara pada film,sumber informasi utama adalah kemasan dan label.
              Dalam peraturan AACR2 bab 6.0,lebih rinci dijelaskan lagi mengenai sumber informasi utama, yaitu bahwa pengkatalog dapat memperlakukan bahan cetakan yang terlampir pada pada pita rekaman,piringan hitam,dan sebagainya sebagai sumber informasi utama sepanjang sumber-sumber tersebut memuat judul kolektif,sedangkan sumber informasi utamanya sendiri tidak memuat judul kolektif. Judul kolektif adalah rekaman suara dengan berbagai karya dengan satu judul yang agak menonjol penulisanya pada sumber informasi utama.
              Kebijakan lain yang perlu di perhatikan kataloger, yaitu apabila keterangan-keterangan yang dibutuhkan dari sumber informasi utama tidak ada, keterangan dapat diambil dari beberapa sumber bahan tersebut,dengan urutan prioritas sebagai berikut :
1.      Bahan teks terlampir, merupakan bahan yang berupa teks yang tercetak sebagai lawan dari teks berupa rekaman suara.
2.      Kemasan, misalnya pembungkus,books atau ‘sleeve’.
3.      Sumber-sumber lain.
              Untuk masing-masing daerah deskripsi sumber informasi yang digunakan sebagai berikut :
1.      Daerah judul dan pernyataan tanggung jawab.
2.      Daerah edisi.
3.      Daerah penerbitan dan ditribusi.
4.      Daerah deskripsi fisik.
5.      Keterngan judul seri.
6.      Daerah catatan.
7.      Daerah penomoran ISBN.



Daerah-daerah Deskripsi untuk
pengatalogan Bahan Rekaman Suara

A.      DAERAH JUDUL DAN PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
                   Untuk menulisakan informasi pada daerah judul dan pernyataan tanggung jawab urutan unsure-unsurnya adalah sebagai berikut:
1.       Judul sebenarnya
Judul sebenarnya diambil dari sumber informasi utama rekaman suara. Judul sebenarnya dicatat sesuai dengan apa yang terdapat pada sumber informasi utama.
2.       Perntaan Jenis Bahan Utama
Dalam istikah bahasa inggris jenis bahan umum disebut GMD ( Generat Material Designation). Pernyataan jenis bahan umum dicatat setelah judul sebenarnya dan diletakan dalam tanda kurung siku.
3.       Judul parallel
Bila karya tersebut memiliki judul parallel biasanya dinyatakan lebih dari satu bahasa.
4.       Judul Tambahan
Judul tambahan biasanya merupakan keterangan tambahan dari judul tersebut.
5.       Pernyataan Tanggung Jawab
Peraturan AACR2 menyatakan bahwa daerah pernyataan tanggung jawab dicatat pihak-pihak yang disebut dalam sumber informasi utama.
B.      DAERAH EDISI
                   Dalam daerah edisi dicatat edisi dan pernyataan tanggung jawab sehubungan edisi tersebut.
C.      DAERAH DATA KHUSUS
Untuk bahan rekaman suara daerah ini tidak dipergunakan dalam  deskripsi bibliografi.
Dalam daerah penerbitan dan distribusi ini dicatat tempat terbit,penyalur,nama penerbit,keterangan mengenai fungsi penerbit/penyalur(jika dianggap perlu),tahun terbit.
D.      DAERAH PENERBITAN DAN DISTRIBUSI
                   Dalam daerah penerbitan dan distribusi ini dicatat tempat terbit penyalur,nama terbit,keterangan mengenai fungsi penerbit/penyalur (jika dianggap perlu),tahun terbit.
E.       DAERAH DESKRIPSI FISIK
                   Informasi atau data yang dicatat dalam daerah ini urutanya sebagai berikut :
1.       Jumlah satuan (unit) fisik.
2.       Waktu atau lama main,dalam kurung().
3.       Data fisik lain,didahului oleh tanda titik dua ( : )
4.       Ukuran, didahului titik koma ( ; )
5.       Lampiran, didahului tanda &.
F.       DAERAH JUDUL SERI
                   Dalam daerah seri dicatat judul seri,sub judul seri kalau ada,nomor ISSN dan nomor seri tersebut.
G.     DAERAH CATATAN
                   Dalam daerah catatan ada 19 bagian yang dapat dicatat,tetapi bukan berarti semua bagian dicatat. Beberapa hal yang dapat dicatat dalam daerah catatan,dengan urutan seperti dibawah ini :
1.       Bentuk artistik dan media
2.       Bahasa
3.       Sumber judul sebenarnya
4.       Variasi dalam judul
5.       Judul parallel dan keterangan judul lainya
6.       Keterangan tambahan untuk pernyataan tanggung jawab
7.       Edisi dan riwayat rekaman tersebut
8.       Keterangan tambahan mengenai penerbitan dan penyaluran
9.       Keterangan tambahan tentang deskripsi fisik
10.   Keterangan tambahan untuk bahan lampiran
11.   Keterangan mengenai seri
12.   Catatan tentang disertasi
13.   Pemakai atau rekaman suara untuk siapa?
14.   Bentuk ( format ) lain
15.   Ringkasan isi
16.   Isi
17.   Nomor penerbit
18.   Yang dimiliki oleh perpustakaan
19.   “with” note atau catatan “dengan”
H.     DAERAH NOMOR STANDAR,HARGA,SYARAT PENJUALAN/PENYALURAN
                   Daerah ini untuk mencatat nomor standar dari rekaman suara tersebut,tentunya kalau nomor standar ini ada.


Menentukan Tajuk Entri Utama dan
Tajuk Entri Tambahan Untuk
Rekaman Suara
                   Peraturan untuk menentukan tajuk entri utama untuk rekaman suara ditentukan dalam Bab 21.23A samapai dengan 21.23D.Isi peraturan tersebut secara ringkas adalah sebagai berikut ini :
1.       Rekaman Satu Karya
                   Entri utama ditentukan sesuai dengan peraturan umum unutk karya pengarang tunggal,pengarang ganda,karya campuran,dan sebagainya. Jadi entri utama untuk rekaman suara satu karya ada pada orang bertanggung jawab pada karya tersebut.
2.       Rekaman Dua Karya atau Lebih oleh Orang (-orang) atau (-badan) yang Sama
                   Penentuan tajuk entri utama sesuai dengan peraturan umum untuk penentuan titik pendekatan.
3.       Rekaman Karya oleh Orang (-orang) atau Badan (-badan) yang berbeda dan Berjudul Kolektif
                   Apabila rekaman suara terdiri dari orang (-orang)/badan(-badan) berbeda,tetapi mempunyai judul kolektif maka entri utamanya pada atau badan yang disebut sebagai pembawa utama.
4.       Rekaman Karya Berbagai Orang atau Berbagai Badan dan Tidak Mempunyai Judul Kolektif
                   Bila rekaman suara jenis ini,dideskripsikan sebagai satu kesatuan unit. 

1 komentar:

  1. artikel nya bagus, kalo ada bahan2 lagi tentang perpuustakaan saya berharap dapat membaca nya.

    BalasHapus